Ketua DPRD Babel Pertanyakan Progres Pembangunan Parak Nelayan Tanjung Binga Kepada Kepala DKP

Ketua DPRD Babel Pertanyakan Progres Pembangunan Parak Nelayan Tanjung Binga Kepada Kepala DKP. (Foto: Kupasonline.com)
Ketua DPRD Babel Pertanyakan Progres Pembangunan Parak Nelayan Tanjung Binga Kepada Kepala DKP. (Foto: Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Herman Suhadi, S. Sos mempertanyakan tentang perkembangan rencana pembangunan tempat penjemuran ikan atau biasa dikenal masyarakat sebagai ‘Parak’ di Desa Tanjung Binga, Kabupaten Belitung.

Melalui Postingan akun Facebook Humas DPRD Babel, kesempatan itu disampaikan Herman Suhadi Ketua DPRD Bangka Belitung pada saat gelar rapat kerja bersama kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kep. Babel bersama sejumlah kepala OPD lainnya di ruang kerja Ketua DPRD, Rabu (03/05/23).

Bacaan Lainnya

Agus Suryadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep. Babel mengatakan pada tahun 2022 lalu sejak Ketua DPRD menghubungi dirinya, DKP langsung memjemput bola untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Dimana hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Ketua DPRD.

“Setelah bapak menghubungi saya di tahun 2022 kemarin, kami langsung turun ke lapangan untuk meninjau kondisi tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pantauan DKP Provinsi Kep. Baabel bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, ternyata lokasi tersebut Unit Pengolahan Ikan (UPI) mikro kecil.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan pembangunan oleh pemerintah Provinsi Kep. Babel.

Selanjutnya KP kembali melakukan kajian bersama Bappeda Provinsi Kep. Babel untuk mencarikan solusi agar pembangunan parak dapat dilakukan tanpa menabrak aturan yang ada, karena kewenangan untuk membangun tersebut ada di pemerintah Kabupaten Belitung.

“Dari kajian tersebut ada 2 solusi yang kami rekomendasikan agar parak-parak tersebut dapat dibangun; Pertama, dengan sistem dana bantuan (Daba) dan Kedua, dengan memberikan bantuan anggaran ke desa. Dimana anggaran tersebut kita berikan ke pemerintah desa setempat dan desalah yang akan membangun parak-parak tersebut, ”

jelasnya.Ia berjanji bahwa dinas yang dibawah pimpinannya akan selalu siap mendampingi para pelaku UPI juga bersama pemeritah Kabupaten setempat dengan melalui kedua mekanisme tersebut.

“Ini memang pekerjaan yang baik, tetapi harus kita lakukan dengan benar,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *