KUPASONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemrov) Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Bangka Belitung, kembali menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat karena terus berupaya memberikan informasi terbaik kepada masyarakat.
Pemprov Kep. Babel sebagai lembaga publik informatif menempati posisi ke-9 dengan nilai 93,60. Di Istana Wakil Presiden pada Selasa 19 Desember 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Safrizal ZA, bersama Kadiskominfo Kep. Babel Sudarman, menerima penghargaan secara langsung.
Orang nomor satu di Kep. Babel ini sangat mengapresiasi kinerja staf Diskominfo Kep. Babel yang telah membawa penghargaan ini ke tangan Bumi Serumpun Sebalai. Dirinya juga mengatakan bahwa ini adalah cara pemerintah berkomitmen kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, saya sangat mengapresiasi kinerja dan sinergi rekan-rekan Diskominfo dan PPID Pelaksana atas tercapainya prestasi ini. Tentu, penghargaan ini merupakan bentuk komitmen kita sebagai pemprov kepada masyarakat sebagai jembatan informasi,” ujar Safrizal.
Meskipun pencapaian ini patut dibanggakan, tetapi Safrizal ZA tetap berpesan agar tidak jumawa, karena masyarakat membutuhkan perpanjangan informasi yang terus melakukan inovasi yang berkelanjutan. Pria kelahiran 1970 itu pun berharap agar tahun depan Pemprov Kep. Babel dapat naik tingkat dari peringkat 9, menjadi nomor satu di Indonesia.
“Saya harap kita jangan berpuas hati dulu, justru jadikan ini sebagai penyemangat kita agar terus berupaya menjadi yang terbaik. Semoga di tahun 2024, kita bisa menjadi badan publik yang terbaik se-nasional,” ujar Pj Gubernur Safrizal bersemangat.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin juga menyatakan hal yang sama. Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia meminta semua lembaga publik untuk terus menerapkan keterbukaan informasi dan terus memperbaiki diri.
Kita harus menggunakan pencapaian ini sebagai inspirasi untuk terus berubah. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa keterbukaan informasi harus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang. (*)