KUPASONLINE.COM – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abng Hertza Pimpin rapat Paripurna dalam rangka Raperda tentang perubahan Perda kota Pangkalpinang no 18 tahun 2016.
Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).
Dalam rangka sambutannya Pj. Wako Lusje, atas Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang atas Raperda diatas, mana didalam perubahan Perda tersebut adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ungkapnya.
Lusje mengatakan terkait dengan pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang No. 18 tahun 2016, bahwa berdasarkan pasal 2 Permendagri No. 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP yang tidak serumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan daerah Provinsi dan daerah Kota.
“Dinas Tenaga Kerja yang semula bergabung dengan DPMPTSP sudah dipisahkan dikarenakan tidak serumpun,” tuturnya.
Selanjutnya dengan disahkannya Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.
” Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan menjadi Perda,” pungkasnya. ( red).