Sekda Naziarto Lakukan Wawancara dan Penilaian Kepada Kandidat Paritrana Award Tahun 2023

KUPASONLINE.COM – Di Hotel Novotel pada tanggal 25 Januari 2024, Sekda Naziarto dan 8 orang lainnya yang tergabung dalam Tim Panelis Penghargaan Paritrana melakukan wawancara langsung dengan seluruh kandidat. Wawancara ini melibatkan kandidat pemimpin perusahaan dan badan usaha dari berbagai sektor, serta kepala daerah dari masing-masing kabupaten dan kota (kecuali Kabupaten Belitung dan Belitung Timur).

“Hari ini wujud dari pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, bersama dengan pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan, kita memperhatikan hal tersebut dan pemerintah pusat memberi penghargaan kepada perusahaan-perusahaan dan pemerintah kabupaten/kota untuk menerima Paritrana Award,” ungkap Naziarto

Bacaan Lainnya

Paritrana Award merupakan penghargaan di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setelah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan tahap wawancara untuk menetapkan pemenang tiap kategori penghargaan. Penghargaan ini diberikan untuk mengetahui sejauh mana kepedulian atau perlindungan pemerintah daerah atau badan usaha terhadap para pekerja dan masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

“Ini sebenarnya adalah amanat peraturan perundang-undangan bahwa setiap pekerja sektor informal tersebut harus hadir di tengah- tengah masyarakat dan mereka harus ‘diselamatkan’, harus bisa sejahtera dan sejajar dengan pekerja-pekerja formal lainnya,” jelas Naziarto

Seperti diketahui, pekerja formal seperti Aparatur Sipil Negara sudah mempunyai BPJS kesehatan yang sudah dijamin oleh pemerintah, sementara sektor informal tidak dijamin oleh pemerintah. Oleh sebab itu, menurut Naziarto, pemerintah harus memberi inovasi kepada perusahaan-perusahaan agar memberi kontribusi terhadap para pekerjanya karena majunya suatu perusahaan itu adalah berkat tenaga kerja yang ada di perusahaan itu sendiri. Para pekerja juga harus dapat diayomi dan dimanusiakan agar dapat bekerja secara optimal.

“Salah satu tindakan memanusiakan yang bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri adalah dengan membayar premi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan sehingga para pekerja tsb menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu peserta JKK, JKM, JHT, atau Jaminan Pensiun,” tegas Naziarto dengan harapan saat para pekerja sudah tidak bekerja lagi, mereka tetap bisa menghidupi keluarganya.

“Kita berharap dari wawancara kepada mereka ini, betul betul mempunyai semangat dan inovasi untuk memajukan para pekerja sektor informal ini baik yang ada di pemerintah kabupaten/kota maupun perusahaan serta para pelaku UMKM,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah kabupaten/kota akan memberikan sanksi sesuai dengan lokasi perusahaan jika perusahaan masih belum memenuhi persyaratan ketenagakerjaannya. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan memiliki undang-undang untuk mengayomi tenaga kerja tersebut dan mengawasi bisnis mereka.

Selain itu, saat perusahaan meminta izin dari pemerintah kabupaten/kota mengenai status perizinan bisnisnya, penting bagi perusahaan untuk menekankan bahwa mereka akan mempertahankan tenaga kerja yang ada di perusahaan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Izin akan diberikan jika pihak perusahaan menyanggupi, tetapi jika tidak, pemerintah kabupaten atau kota tidak akan memberikan izin.

“Jika suatu saat terjadi PHK atau perbedaan antara pihak satu dan yang lain dalam perusahaan, maka harus diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan Lembaga Tripartit sebagai pihak ketiga. Ketika perusahaan tidak menerima putusan dari lembaga, maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus berani mencabut izin dari perusahaan tersebut,“ tutup Naziarto.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan