Lapor Pak Jaksa! Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang Kawasan HL diacak -acak Para Penambang Timah PIP diduga Ilegal

BABELKUPASONLINE.COM-Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk kawasan Hutan Lindung (HL) di acak-acak oleh para penambang timah jenis Ponton Rajuk Isap yang diduga ilegal mengundang para nelayan dan masyarakat setempat resah, Selasa (02/04/2024).

Menurut sumber dari masyarakat dan nelayan setempat yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan, Selasa (02/04/2024), melalui sambungan telepon mengatakan bahwa Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan kini sudah dirusak oleh para penambang timah jenis Ponton Rajuk Isap yang diduga Ilegal meskipun lokasi nya masuk kawasan Hutan Lindung (HL), Para Penambang tersebut tidak menghiraukan akibat kerusakan pada ekosistem hutan, laut serta habitat yang ada sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Para Penambang Timah PIP tersebut masih dalam proses konfirmasi berita terkait hasil tambang biji timah tersebut siapa dalang utama untuk menampung dan kemana hasilnya di bawa atau dijual?

Plt. Kades Desa Betumpang, Junaidi alias Aldo, saat dikonfirmasi Wartawan mewakili beberapa Media Online Bangka Belitung, Selasa (02/04/2024), melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadinya mengatakan memang benar sudah ada pengaduan dari Desa ke Polsek Payung.

“Siap, bener kami dari PEMDES sudah menyurati Kapolsek, tapi tidak ada tindak lanjut, kami juga sudah menyuruh berhenti,”ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Payung, Iptu. Husni saat dikonfirmasi Wartawan mewakili beberapa media online Bangka Belitung, Selasa (02/04/2024) melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadinya terkait adanya pengaduan dari pihak masyarakat setempat kepada Polsek Payung mengenai aktifitas Tambang Timah jenis Ponton Rajuk Isap yang berada di kawasan Hutan Lindung dan di Alur Anak Sungai Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar dirinya membantah bahwa pihak Polsek belum pernah menerima pengaduan atau laporan terkait aktivitas tersebut.

“Waalaikum Salam, terimakasih infonya,”tulis Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Payung membantah bahwa pihak masyarakat setempat atau dari pihak Perangkat Desa belum pernah menerima pengaduan dan laporan terkait aktivitas tambang timah jenis Ponton Rajuk Isap di Sungai Laut Ulim Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar.

“Tidak ada pengaduan dari masyarakat ke kantor pak, Masyarakat mana dan siapa yg membuat pengaduan tidak ada,”tegasnya.

Terpisah, ditempat yang berbeda, waktu dan fakta suatu keadaan peristiwa yang telah terjadi tersebut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal Tersangka HM di DKI Jakarta, Senin (01/04/2024).

Melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung seizin Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 296/009/K.3/Kph.3/04/2024, Adapun serangkaian penggeledahan dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,”ujarnya.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Selanjutnya, Melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Nomor: PR – 294/007/K.3/Kph.3/04/2024, Pada Hari Senin,(01/ 04/ 2024), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini telah memeriksa 4 orang saksi.

“Adapun total sampai dengan hari ini yang telah diperiksa sejumlah 172 orang saksi,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *