PT Timah Gelar Workshop Tata Kelola Pertambangan Timah dengan Kejaksaan Negeri Karimun

BABELKUPASONLINE.COM – PT Timah terus berkomitmen meningkatkan tata kelola internal dengan mengadakan workshop Tata Kelola Pertambangan Timah, hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah operasi. Kali ini, Workshop Tins Series: Corporate Service digelar di Wilasi Kundur pada Rabu, 28 Agustus 2024, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karimun.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, Kasi Datun Kejari Karimun Dicky Aditya, Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Dharmawan, Kepala Wilasi Kundur Wiyono, serta para karyawan PT Timah. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan Insan Timah mengenai tata kelola pertambangan timah, khususnya dari perspektif hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam workshop ini, Kejaksaan Negeri Karimun memberikan penyuluhan tentang penegakan hukum dan penataan tata kelola pertambangan. Materi yang disampaikan mencakup tugas dan fungsi kejaksaan, wilayah hukum publik dan privat, serta aspek hukum pertambangan seperti penguasaan bumi, hak, kekuasaan, milik, pengelolaan, dan risiko hukum dari aktivitas penambangan. Topik lain yang dibahas termasuk penyelamatan aset, dampak ekonomi dan sosial kejahatan pertambangan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral, serta mitigasi tindak pidana korupsi.

Workshop Tata Kelola Pertambangan Timah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PT Timah untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola internal perusahaan. Sebelumnya, acara serupa telah dilaksanakan di beberapa wilayah operasional perusahaan seperti Belitung Timur dan Belitung.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, mengungkapkan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Karimun atas dukungan dan kolaborasinya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Karimun atas kerjasamanya dalam memberikan pendampingan dan pembinaan. Kegiatan ini sangat berharga dalam meningkatkan wawasan Insan Timah dan memperbaiki tata kelola timah di lingkungan internal dari aspek hukum,” ujar Anggi.(*)

Baca berita terkait Bangka Belitung Lainnya di Google News

Pos terkait