BABELKUPASONLINE.COM–DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penting menandai langkah strategis dalam pembangunan daerah, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung ini dipimpin oleh Edy Iskandar, dalam pembahasan beberapa agenda krusial, termasuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Edy Iskandar selaku pimpinan yang memimpin rapat ini menyebutkan dalam peningkatan pentingnya memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta tata tertib DPRD.
“Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal yang signifikan bagi DPRD Provinsi Babel,” kata Edy dalam sambutannya.
Dengan melakukan pembaruan terhadap peraturan daerah yang ada dan membahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, DPRD menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Komitmen DPRD untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik terlihat dari pembaruan peraturan daerah dan pembahasan RPJMD 2025-2029,” tukas Edy Iskandar.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Ferry menekankan perlunya perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 karena peraturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan undang-undang terbaru.
“Perda Nomor 6 Tahun 2017 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” jelasnya.(*)
Baca berita terkait Bangka Belitung Lainnya di Google News