BABELKUPASONLINE.COM–DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK.
Evaluasi ini bertujuan memastikan kebijakan iuran tidak menjadi beban bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Senin (5/5/2025).
Menurut Didit, penerapan IPP di lapangan masih menyisakan persoalan keadilan sosial, terutama bagi siswa yatim piatu atau dari keluarga kurang mampu yang tetap dikenakan pungutan. Ia menilai, sistem iuran yang saat ini berjalan perlu ditinjau kembali agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan diskriminasi.
“Saya mendapati langsung ada anak yatim yang tetap diminta bayar iuran sekolah. Waktu itu saya bantu bayarkan enam bulan ke depan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Meski IPP memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 48 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2018, dan Pergub Nomor 78 Tahun 2017, Didit menilai implementasinya di lapangan harus mempertimbangkan aspek keadilan.
“Tidak bisa anak dari pejabat, ASN, atau orang kaya digratiskan, tapi anak dari keluarga miskin tetap disuruh bayar. Di mana letak keadilannya?” tegasnya.(*)
Baca berita terkait Bangka Belitung Lainnya di Google News