BABELKUPASONLINE.COM – DPRD Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPD) tahun 2024 pada Senin (30/6/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, tersebut menghasilkan kabar baik sekaligus catatan penting.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.
Namun, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat, SE, MSi, menyampaikan beberapa temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan opini WTP ke-8 untuk LK tahun 2024. Namun, ada beberapa masalah yang kami temukan,” jelas Widi Hidayat usai rapat saat di mintai keterangan.
“Pertama, kelebihan pembayaran tunjangan ASN di beberapa OPD sekitar Rp400 juta lebih, yang harus dikembalikan ke kas daerah. Kedua, di Dinas PUPR ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket pekerjaan, mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp1,4 miliar lebih yang juga harus dikembalikan. Ketiga, yang paling penting adalah kehilangan aset berupa alat kesehatan di RSUD,” tambah Widi.
BPK merekomendasikan penelusuran aset yang hilang (sekitar Rp15 miliar) sejak 2020-an dan memberi waktu 60 hari untuk penyelidikan kemungkinan terjadi pelanggaran hukum.
“Kami sangat merekomendasikan agar ditelusuri keberadaannya. Kehilangan aset ini, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar, terjadi antara tahun 2020-an. Kami memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dan menyelidiki kemungkinan terjadi pelanggaran hukum,” tutupnya.
Temuan BPK ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pemerintah diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.(cep)
Baca berita terkait Bangka Belitung di Google News