KUPASONLINE.COM – PT Timah Tbk bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejakasaan Negeri di Wilayah Bangka Belitung telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini berlangsung di Novotel Bangka Tengah pada Selasa (19/3/2024) sore.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asep Maryono, serta Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Asep Maryono menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan PT Timah kepada kejaksaan sebagai mitra dalam menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Dengan adanya kerja sama ini, kejaksaan siap membantu PT Timah dalam menghadapi berbagai masalah hukum, baik itu terkait dengan mitigasi maupun non-mitigasi, serta memberikan legal opinion,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini, Kejaksaan tengah melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah secara nasional, yang melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan berbagai aspek, termasuk peran masyarakat.
Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara PT Timah dengan Kejaksaan.
“Kami mengapresiasi sinergi yang sudah terjalin, khususnya dalam bantuan yang diberikan oleh pihak kejaksaan kepada PT Timah untuk memperbaiki kinerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Dani menambahkan bahwa PT Timah selalu mengutamakan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasionalnya, dan kerja sama dengan kejaksaan dalam aspek hukum menjadi langkah preventif penting dalam menjaga kinerja perusahaan.
“Dengan dukungan dalam bidang hukum, PT Timah akan semakin siap menghadapi tantangan dan berkontribusi maksimal pada pembangunan bangsa dan negara,” tambahnya.
Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat menjadi langkah yang memperkuat kinerja PT Timah dalam menghadapi berbagai dinamika bisnis dan meningkatkan tata kelola hukum dalam sektor pertambangan timah. (*)