BABELKUPASONLINE.COM – Selasa, 2 Maret 2024, Pj Kades Batu Betumpang bersama anggotanya dan Kapolsek Payung tiba di lokasi Tambang Timah jenis Ponton Rajuk Isap di Kawasan HL, tepatnya di Alur Sungai Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk menjaga ketertiban dan meminta penghentian penambangan di lokasi tambang timah jenis Ponton Rajuk Isap yang terletak di Kawasan Hutan Lindung (HL) Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang, tim gabungan dari Pemdes Batu Betumpang dan Polsek Payung Sidak pergi ke lokasi tersebut.
Usai ramai diberitakan oleh berbagai Media Online Bangka Belitung terkait aktivitas tambang timah jenis Ponton Rajuk Isap yang berada di Kawasan HL tepatnya di Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang, Pj Kades bersama unsurnya dan Tim Gabungan dari Polsek Payung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung sidak kelokasi dan melakukan penertiban serta memerintahkan kepada para penambang untuk meninggalkan segera tempat penambangan di wilayah tersebut.
Kapolsek Payung Iptu Husni Apriyanto kepada Wartawan, Selasa (02/04/2024) melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadinya menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sidak ke lokasi dan menutup segera para penambang di wilayah Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Apabila penambang masih melakukan penambangan di wilayah tersebut pihak APH akan mengambil tindakkan hukum sesuai dengan undang2 yang berlaku,”tegas Kapolsek Payung.
Adapun yang hadir sidak hari ini adalah Kapolsek Payung, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Anggota kepolisian lainnya dari Polsek Payung sebanyak 8 orang, Dari pemdes Pj Kades, BPD dan 1 orang perangkat desa Kadus.
Untuk kegiatan penertiban hari ini, kita melakukan himbauan terlebih dahulu kepada para penambang agar menghentikan kegiatan penambamgan di Alur Sungai ulin Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar.
“Hari ini kita melakukan himbauan dan apabila besok masih ada penambang yg nakal dan tetap melakukan penambangan tanpa izin akan dilakukan penegakan hukum berupa tindakan kepolisian diantaranya penahanan, sita dll,”ujarnya.
Harapannya ke depan masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin apapun alasannya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolssk Payung IPTU HUSNI AFRIANSYAH, A.Md, ST, MH beserta 9 org anggota polsek payung, Pj Kades Batu Betumpang dan Perangkat Desa Batu Betumpang serta BPD Desa Batu Betumpang.
Diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung lagi gencar-gencarnya membersihkan tata niaga pengelolaan biji timah bahkan sudah beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditas timah di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa 02 Maret 2024.
Sehubungan dengan dua orang saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yaitu inisial RA sebagai GM PT Timah Tbk. dan NAK sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” katanya. (K.3.3.1)