KUPASONLINE.COM– Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan tkp di Rumah Kontrakan Jalan Lombok Lingkungan Air Pengabis Kec. Pemali Kab. Bangka.Selasa (23/8/2022)
Pelaku yang diamankan AS alias JAWE 27 tahun Alamat Kel. Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka dengan barang bukti 29 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis Sabu, dgn berat BB *bruto 7,66 gram.senin (22/8/2022)
Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kronologis penangkapan terhadap 1 orang laki laki di Rumah Kontrakan Jalan Lombok Lingkungan Air Pengabis Kec. Pemali Kab. Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Lombok Lingkungan Air Pengabis Kec. Pemali Kab. Bangka, mendapati info tersebut anggota sat narkoba polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di jalan Lombok tersebut.
“Dalam penangkapan terhadap Sdra AS alias JAWE , dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdra AS alias JAWE yg disaksikan oleh Ketua RT”, Ujar Kasat
Ditambahkan Kasat Narkoba “Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) ball plastik klip kosong 1 (satu) buah skop warna hijau, kemudian ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu ditemukan berada di genggaman tangan sebelah kanan, 1 (satu) buah buku catatan warna biru ditemukan di lantai ruang tengah, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai ruang tengah, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, kemudian di dalam tas selempang yang berada di pinggang AS itemukan 7 (tujuh) bungkus plastik strip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang masing” di lakban dengan 7 (tujuh) buah lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik strip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu di bungkus dengan 1 (satu) buah potongan kertas warna putih”,pungkas Kasat
Tersangka As Als JAWE melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara sdra As Als JAWE menyimpan dan penjadi perantara barang diduga narkotika jenis Shabu tersebut.
Terhadap Tersangka As Als JAWE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.