KUPASONLINE.COM–Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, S.Ip pimpin rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Bangka tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan TUN.
Rapat paripurna itu tersebut digelar diruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, senin (16/01/2023).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Iskandar, S.Ip, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.Ip, M. Tr, Ip, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH, Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Forkopimda Kabupaten Bangka, Kepala Camat dan Lurah dilingkungan Pemkab Bangka.
“Terima kasih kepada ibu Kajari Bangka beserta jajarannya. Karena pada kesempatan kali ini selaku pimpinan dan mewakili seluruh Anggota DPRD Bangka merasakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, karena ibu dan bapak sekalian berkenan hadir dalam acara rapat paripurna MoU antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka,”tutur Ketua DPRD Bangka Iskandar saat memberikan sambutan.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.Ip menyampaikan bahwa pada hari ini DPRD Kabupaten Bangka bersama pihak Kejaksaan Negeri Bangka akan melakukan Penandatanganan MoU Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan TUN yang sebentar lagi akan dilakukan.
“Adanya MoU ini semoga terjalin hubungan baik antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka dapat berjalan dengan baik dan dapat ditingkatkan lagi silaturahmi antara kedua belah pihak,”ucapnya.
“Semoga dengan melaksanakan agenda ini diharapkan Kejari Bangka dalam hal rancangan peraturan daerah dan hal lainnya yang berkenan dengan hukum kita bisa minta pendapat hukum dengan Kejari agar kita bisa merasa nyaman, aman dan mendapatkan barokah dari allah SWT,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, S.H, M.H, dalam sambutannya mengatakan bahwa Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka merupakan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kami di Kejari Bangka punya Kasi Datun, beliau saat ini duduk dekat atau sebelah pak Wakapolres Bangka. Orangnya kecil tapi kalau ilmunya padat atau banyak,” ujar Futin.
Adapun Nota Kesepakatan bidang Datun ini yaitu mencakup ruang lingkup dan tugas kewenangannya diantaranya penetapan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan juga tindakan hukum lainnya.
“Nota kesepakatan ini bertujuan sebagai tindakan preventif dan kuratif untuk dapat menciptakan sinergitas, serta kolaborasi demi terwujudnya kolaboratif justice,”jelasnya.