KUPASONLINE.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu didampingi Kepala BKPSDMD Kep. Babel Susanti dan Plt. Inspektur Kep. Babel Susanto mengikuti rapat perihal Kebijakan Penjabat Kepala Daerah (Pj. KDH) dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) via zoom meeting, di Ruang Video Conference Kantor Gubernur Kep. Babel, Jumat 04 Agustus 2023
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Dr Akmal Malik mengatakan, dalam kegiatan tersebut akan didiskusikan bagaimana proses mutasi dan bersama-sama memahami berbagai regulasi terbaru dari MenpanRB, BKN, atau KASN.
“Selama ini belum optimal dari sisi prosedural dan waktu. Kami dari Ditjen Otda berusaha memfasilitasi, kami memahami pentingnya ini, guna mempercepat kinerja dengan memutasi pejabat di daerah,” ungkapnya.
Salah satu alasannya, dijelaskan oleh Dirjen Otda Akmal Malik, agar tidak ada terjadi kekosongan pelayanan publik di daerah, dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, menjaga stabilitas pelayanan publik, menghindari turbulensi pelayanan publik sehingga diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik.
“Namun sesuai arahan Presiden, pelayan publik harus menghadirkan kondisi yang baik di daerah, menghindarkan kegaduhan. Kami mencermati kebijakan bersama dengan tujuan utama KDH agar pelayanan publik terlaksana dan menghindarkan kegaduhan yang berakibat stagnasi pelayanan publik,” ujar Dirjen Otda.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryono Dwi Putranto mengatakan, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Pj. Gubernur Suganda mengatakan, pada rapat kali ini dirinya mendengarkan arahan dari pusat terkait regulasi dalam melakukan mutasi dan rotasi JPT dan Pemerintah Provinsi Kep. Babel akan mengikuti sesuai dengan regulasi.
Selain itu, Pj. Gubernur Suganda juga turut berkonsultasi kepada Dirjen Otda terkait hal kepegawaian yang terjadi, diantaranya informasi tentang adanya ASN yang disinyalir mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
“Disinyalir ada ASN yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, mohon arahan pak terkait hal ini,” ujar Pj. Gubernur Suganda.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otda Akmal Malik menjawab, rata-rata para pencalon ini berhenti jika masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Setau saya, dari mendaftar sampai menjadi DCT itu sangat bias, sehingga saran saya yang bersangkutan mengundurkan diri saja. Ini memang ada juga ranah yang harus kita pertimbangkan,” katanya.(*)