KUPASONLINE.COM – Salah satu komitmen PT Timah Tbk untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan adalah reklamasi pasca tambang. PT Timah Tbk terus melakukan ini di bidang operasionalnya.
PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan reklamasi di seluruh wilayah operasional pertambangan karena pemenuhan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan dan sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk memperbaiki ekosistem dan mencegah perubahan iklim global.
Anggota holding industri pertambangan MIND ID ini terus mengembangkan cara baru untuk melakukan reklamasi. Program reklamasi dan pariwisata telah diintegrasikan oleh PT Timah Tbk, seperti yang terlihat di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampong Reklamasi Selinsing.
Reklamasi PT Timah Tbk di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampong Reklamasi Selinsing berfokus pada konsep edu ecotourism. Kawasan ini memiliki banyak lahan untuk berbagai tujuan, termasuk pariwisata, peternakan, dan pertanian.
Pada kuartal ketiga tahun 2023, emiten TINS telah melakukan reklamasi darat di lahan seluas 273,73 hektar yang dulunya merupakan area tambang di sekitar lokasi operasional perusahaan.
Reklamasi lahan bekas tambang yang telah diselesaikan oleh PT Timah Tbk mencakup 400 hektar, atau sekitar 68% dari rencana reklamasi tahun 2023. Ini merupakan bagian dari rencana reklamasi perusahaan dengan melakukan penanaman, revegetasi, atau metode reklamasi lainnya.
PT Timah Tbk menanam dan menghijau lahan setelah tambang. untuk menanam tanaman buah-buahan seperti jeruk dan alpukat. Perusahaan juga menanam sengon, jambu mete, dan kelapa sawit.
PT Timah akan menata kembali lahan yang telah digunakan untuk tambang dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
“Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk juga dilakukan penilaian oleh Kementerian ESDM, PT Timah Tbk dalam melaksanakan reklamasinya juga melibatkan masyarakat di wilayah operasional perusahaan sehingga juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.
Anggi mengatakan, reklamasi juga sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai dengan kaidah praktik pertambangan yang baik. (*)