KUPASONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) mengadakan sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Sistem Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sosialisasi dilakukan di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, 23 November 2023.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kep. Babel Naziarto mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Kep. Babel terus berupaya meningkatkan capaian reformasi birokrasi, dan setelah ditetapkan Rancangan Pergub ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah prosedur dan jenjang yang panjang dan rumit yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya.
“Tujuan yang ingin dicapai dari kehadiran aturan ini adalah kita menginginkan sistem kerja yang lebih baik, mekanisme kerja lebih sempurna, serta pembagian jobdesk antara jabatan struktural dan fungsional yang lebih jelas,” ujar Sekda Naziarto.
“Termasuk kita bisa bekerja sesuai tupoksi, agar tidak mengambil kapling pekerjaan orang lain. Sehingga bisa menghasilkan ASN 3P, yakni profesional, proporsional, dan perfeksionis,” lanjutnya lagi.
Naziarto mengatakan bahwa filosofi “Bekerja, Bekerja sama, dan Sama-sama Bekerja” harus diterapkan dalam mekanisme bekerja, mengutip filosofi Pj Gubernur Safrizal ZA.
Selain mengatur sistem kerja yang baru, rancangan pergub ini akan membagi struktur organisasi menjadi dua level.
berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk meningkatkan kecepatan, dinamisme, dan kemampuan birokrasi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis.
“Saya berharap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kep. Babel, agar dapat memahami sosialiasi yang dilaksanakan sebagai wujud dari komitmen kita menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(*)