KUPASONLINE.COM – Setelah melewati fase visitasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pangkalpinang saat ini memasuki tahap akhir dalam serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023.
Langkah terakhir ini dilakukan di Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang pada Selasa 05 Desember 2023, melibatkan presentasi dan wawancara antara Kepala Daerah dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto, yang juga menjabat sebagai PPID Utama Kota Pangkalpinang, menguraikan tiga aspek kunci terkait strategi dan komitmen dalam mendorong digitalisasi dan inovasi di lembaga publik untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Febri menyampaikan bahwa sebagai langkah mendukung keterbukaan informasi publik, pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 45 tahun 2017 yang menetapkan pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Selain itu telah terbit juga keputusan wali kota nomor 48 tahun 2022 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan pelayanan informasi publik lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, ” ujarnya.
Rencana yang akan dilakukan dalam mewujudkan strategi tersebut diantaranya pemasangan CCTV seluruh instansi di pemerintah kota yang akan terintegrasi dengan smart room center dan kepala OPD. Selain itu pembentukan aplikasi Pangkalpinang Smart City yang terintegrasi di seluruh aplikasi pemkot, yang akan bekerja sama dengan Telkomsel.
“Selain itu ada penerapan aplikasi SIP KADIN yaitu sistem informasi pemantauan keuangan dinas pemeringah kota pangkalpinang yang mana nanti realisasi keuangan di OPD dapat dilihat oleh pimpinan yang nantinya juga dapat diakses hingga ke masyarakat, ” jelasnya.
Menurutnya, dukungan anggaran sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik pun tidak lepas dari perhatian kepala daerah. Selain itu, Febri menjelaskan, pemkot telah menyediakan berbagai portal website informasi resmi.
“Pelayanan informasi publik terkait pelaksanaan dari pemerintah pusat, seperti penerapan SP4N LAPOR, semakin ditingkatkan. Begitu juga dengan berbagai aplikasi yang berasal dari kegiatan pemerintah daerah sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, segala tindakan yang diambil oleh pemerintah kota ini bertujuan mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih optimal. (*)