PJ Safrizal: Pelayanan Publik Harus Direformasi untuk Capai Tujuan Kepuasan Masyarakat

PJ Gubernur Babel, menjadi Narasumber pada Diskusi dan Ekspose terkait Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 di Grand Safran Hotel
PJ Gubernur Babel, menjadi Narasumber pada Diskusi dan Ekspose terkait Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 di Grand Safran Hotel

KUPASONLINE.COM – Safrizal ZA, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan bahwa paradigma pelayanan publik harus direformasi untuk mencapai tujuan kepuasan publik. Selama ini, metode lama, seperti birokrasi yang panjang dan biaya yang tidak pasti, masih digunakan.

Saat menjadi Narasumber pada Diskusi dan Ekspose terkait Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 di Grand Safran Hotel pada Selasa, 5 Desember 2023, dia menyatakan bahwa kita harus membangun layanan publik dengan tagline FECB: Faster, Easier, Cheaper, dan Better.

Bacaan Lainnya

Secara nasional, Safrizal menyatakan bahwa kendala yang dihadapi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih didominasi oleh keluhan masyarakat terhadap syarat yang berbelit. Selain itu, masyarakat juga mengeluh tentang keterbatasan waktu, transparansi, birokrasi, dan sarana prasarana.

Oleh karena itu, dia akan mengunjungi semua lokasi layanan publik untuk memastikan bahwa setiap layanan publik memiliki unit layanan pelanggan digital dan manual.

“Karena pelayanan kita berorientasi pada kepuasan masyarakat sehingga merekalah yang memberikan penilaian. Jika nanti poor satisfaction maka akan kita evaluasi sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Safrizal dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan publik tetap netral di tahun politik ini. Melayani secara netral adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Semua orang harus dilayani kebutuhannya, baik itu barang publik maupun layanan publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk membedakan.

“Dalam politikpun, kita sudah mengingatkan kepada setiap ASN untuk netral melalui Surat Edaran, bahkan aturan kode jari yang mana yang boleh pun suda
h diatur. Saya tidak akan melindungi ASN yang melakukan pelanggaran dengan aturan yang sudah disosialisasikan. Jika ditemukan maka saya akan serahkan kepada Bawaslu dan melaksanakan rekomendasinya,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan