KUPASONLINE.COM – Komitmen PT Timah Tbk dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat (PPM) di sekitar wilayah tambang mendapat apresiasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)/Tambang Menyejahterakan Masyarakat (Tamasya) Award 2023 kategori Monitoring dan Evaluasi Program Dengan Melibatkan Multipihak, Periode Penilaian 2022, PT Timah Tbk meraih prestasi tersebut.
Piala dan penghargaan dari Kementerian ESDM diserahkan langsung kepada Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk, Rahmat Taufik, dalam acara yang berlangsung di hotel Bidakara Jakarta pada Jumat 08 Desember 2023 malam.
Pemberian PPM Award merupakan inisiatif Kementerian ESDM untuk menilai kinerja tahunan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di seluruh Indonesia.
Proses penilaian Tamasya Award 2023 melibatkan tahapan administrasi, wawancara, dan verifikasi lapangan oleh tim penilai independen dari berbagai universitas dan praktisi di bidang pertambangan.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam sambutannya menyatakan dukungan untuk badan usaha pertambangan mineral dan batubara agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM sesuai dengan Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Aspek penilaian mencakup sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.
“Kami turut mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, mengingat saat ini terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi kinerja dunia pertambangan minerba,” ujar Arifin.
Ia berharap, program PPM yang telah direalisasikan dan komitmen badan usaha pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.
“Di samping itu, fluktuasi harga komoditas tambang dan cadangan yang semakin tipis memerlukan kesiapan pascatambang. Ini menjadi urgensi untuk kita bersama bisa mengakselerasi upaya-upaya dalam melahirkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.
“Semoga dengan adanya Tamasya Award 2023 ini dapat terus menunjukkan komitmen untuk memberikan kontrubusi positif bagi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan,” pesannya.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono, menyatakan bahwa untuk memberikan kontribusi optimal pertambangan kepada masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak.
Pemerintah telah mengatur PPM melalui sejumlah regulasi turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam upaya ini, partisipasi dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, akademisi, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Program-program yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, serta aspek sosial dan budaya menjadi fokus utama.
PPM juga memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung PPM.
Bambang Suswantono memberikan apresiasi kepada badan usaha pertambangan yang meraih penghargaan. Ia berharap agar badan usaha yang berprestasi dapat menjadi contoh bagi industri pertambangan lainnya.
“Badan Usaha Pertambangan yang berprestasi dapat memberikan dorongan gambaran positif kegiatan pertambangan bagi masyarakat melalui program PPM, menjadi role model industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yang baik, serta dapat meningkatkan semangat untuk pelaksanaan program PPM untuk terus dapat memberikan manfaat dan keberlanjutan kehidupan yang terbaik bagi masyarakat lingkar tambang,” ujarnya.
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar mengatakan, PT Timah Tbk secara berkelanjutan melaksanakan program PPM sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang.
“PT Timah Tbk adalah bagian dari masyarakat, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Sehingga PT Timah Tbk secara konsisten melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat,” ucapnya.
Di antara program PPM PT Timah Tbk adalah taman koral, pengembangan masyarakat adat Mapur, ekonomi kreatif, dan lainnya.
Tahun ini, penilaian melibatkan 31 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), 59 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 842 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral logam, 2.900 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, 955 badan usaha dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batubara, dan 9 perusahaan pemegang Iz. (*)