Pj Gubernur Safrizal Rapat Paripurnan Keputusan 2 Raperda dan 1 Rekomendasi

KUPASONLINE.COM – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ingin memperkuat peraturan pemerintah dengan mengubah peraturan daerah tentang hal-hal yang harus dilakukan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pemerintah. Ini disampaikan pada Rapat Paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel. Jumat 29 Desember 2023, acara tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kep. Babel.

Ada tiga agenda yang dibicarakan. Yang pertama adalah penyampaian rekomendasi dari panitia khusus DPRD mengenai stabilitas harga tandan buah segar, kelapa sawit, dan persyaratan perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Kedua, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diputuskan, dan ketiga, Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi diputuskan.

Menurut Pj Gubernur Safrizal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun 2023. Hal ini berawal dari telah diundangkannya PP No 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Kita selaku pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu untuk mengatur dan memperkuat substansi dan muatan materi dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dalam bentuk regulasi berupa Peraturan Daerah” papar Safrizal yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Kalsel tahun 2021.

Karena dukungan SDM, peran masyarakat maupun dana masih belum optimal, Pj Gubernur Safrizal mengatakan perlunya upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.

Sementara untuk Raperda Perubahan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, lulusan terbaik angkatan pertama IPDN ini mengatakan selambat-lambatnya 1 tahun Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan Perda dengan PP Nomor 24 Tahun 2019.

“Raperda perubahan ini untuk menarik masyarakat pelaku usaha atau investor untuk melakukan kegiatan usaha di Provinsi Kep. Babel” jelasnya.

Ini adalah salah satu upaya Pemprov Kep. Babel untuk meningkatkan iklim investasi, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA, Sekda Naziarto, Forkopimda, dan Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Herman Suhadi, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Beliadi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan