KUPASONLINE.COM-Partai Gerindra melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pangkalpinang, akhirnya melakukan somasi kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Somasi ini sendiri merupakan sikap yang diambil pasca pers rilis dari Bawaslu Babel yang diiringi pemberitaan, yang mana narasi yang dibangun terkesan menuduh Caleg Partai Gerindra telah melanggar aturan kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra, Bangun Jaya SH kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya pada Rabu (7/2/24) petang. Dalam keterangan persnya, Bangun Jaya menyampaikan bahwa substansi dari permasalahan dugaan pelanggaran Kampanye, yang ditulis oleh Bawaslu Provinsi dirasa tendensius terhadap Melati Erzaldi selaku caleg DPR RI Partai Gerindra.
“Somasi yang kami lalukan terhadap Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, yang dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, jangan diinterprestasikan atau dimaknai bahwa kami (Partai Gerindra) anti dan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait Pemilu dengan segala rangkaiannya,” terang Bangun Jaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang ini menjelaskan, bahwa Somasi yang dilakukan lebih kepada sikap dan keinginan agar Bawaslu Provinsi Babel bisa bersikap proposional dan fairplay.
“Kami berharap Bawaslu Babel yang sudah mengemban sumpah, dapat bersikap proporsional dan fair dalam menegakkan aturan main, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang sempat diduga dilakukan oleh Melati Erzaldi sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra,” kata Bangun Jaya.
“Harus benar-benar proporsional dalam menetapkan siapa yang melanggar aturan Pemilu, soal temuan adanya kendaraan ber-pelat Merah dalam kegiatam tabligh akbar di stadion Depati Amir pada tanggal 14 januari 2024 lalu, sama sekali tidak ada bukti yang menguatkan bahwa ibu Melati Erzaldi menggunakan mobil tersebut,” timpalnya.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kota Pangkalpinang ini juga menekankan, bahwa rilis pers yang dirilis Bawaslu Babel dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Babel membuat pihaknya merasa terusik karena terkesan ada niatan untuk merusak citra dari Melati Erzaldi dengan membuat narasi seolah olah pelanggaran tersebut dilakukan oleh Caleg DPR RI dari partai Gerindra tersebut.
“Ini yang menjadi substansi dari permasalahan yang kami rasa itu telah merugikan Ibu Melati Erzaldi pada khususnya dan Partai Gerindra pada umumnya,” kata Bangun Jaya.
Terkait somasi yang disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Pangkalpinang melalui Jakarta Law Firmansyah ini, pihak Bawaslu Babel diminta untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 3 x 24 jam.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Osykar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari somasi ini secara kelembagaan.
“Terkait somasi, sedang kita pelajari dan kaji secara kelembagaan sesuai dengan wewenang, tugas dan kewajiban Bawaslu menurut UU nomor 7 tahun 2017,” tulis Osykar menjawab konfirmasi pada Rabu (7/2/24) petang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya SH, geram terkait pemberitaan media online yang bernada penggiringan opini. Berita ini sendiri berawal dari pers rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Babel pada Jumat (2/2/24) lalu.
Dalam rilis tersebut, Bawaslu Babel memuat narasi yang dianggap pihak Gerindra sebagai sebuah sentimen. Di mana Bawaslu merilis pada alinea pertama bahwa Melati Erzaldi selaku Caleg DPR RI dari Partai Gerindra diduga telah melanggar kampanye, dengan menggunakan fasilitas negara, berupa bus sekolah milik Pemkab Bateng.
Sementara, berdasarkan temuan di lapangan, bus tersebut ternyata digunakan oleh jamaah majelis taklim, yang bertujuan menyaksikan tausiah Ustadzah kondang yakni Mamah Dedeh. Hal ini pun dibuktikan dengan surat peminjaman dari pihak Majelis Taklim tersebut kepada Dishub Kabupaten Bangka Tengah.(red)