KUPASONLINE.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi penting untuk menyusun rencana aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) periode 2023-2028. Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan OR kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Senin, 17 Maret 2024, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.
Menurut Mie Go, kegiatan ini mendesak mengingat pentingnya pemenuhan SPM sebagai bagian integral dari pelayanan publik yang berkualitas. Permendagri Nomor 59 tahun 2021 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana kebutuhan SPM sebagai bagian dari RPJMD dan RKPD.
Mie Go menekankan komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan standar pelayanan minimal di Pangkalpinang. Pelayanan yang baik merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi. Sebagai penyelenggara negara, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam rangka penyusunan rencana aksi ini, Mie Go berharap agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan SPM dengan akurat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pelayanan SPM teranggarkan dan terverifikasi dengan baik, sehingga tidak ada lagi keluhan terkait dengan ketidaktersediaan atau kualitas pelayanan yang kurang memadai.
“Dengan fokus pada pencapaian SPM, diharapkan pemerintah Kota Pangkalpinang dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara optimal,” ujar Mie Go, menandaskan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas demi kemakmuran dan kesejahteraan bersama. (*)