KUPASONLINE.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu 27 Maret 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers Nomor: PR – 276/099/K.3/Kph.3/03/2024, berdasarkan pemeriksaan 4 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu; AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik, AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa, KEB selaku Direktur CV Teman Jaya dan TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).