Ini Kriteria Pemberian Gaji ke 13 Untuk PNS dan PPPK Tahun 2024, Namamu Diposisi Mana?

Gaji 13 PNS dan PPPK
Gaji 13 PNS dan PPPK

BABEL KUPASONLINE.COM – Para PNS dan PPPK, pastikan untuk mengecek status dan kondisi kamu, apakah termasuk dalam golongan yang berhak menerima gaji ke-13 atau tidak.

Pasalnya, saat ini Menteri Keuangan RI Sri Mulyani baru saja mengumumkan tentang penghentian pemberian Gaji ke-13 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Bagaimana rinciannya?

Informasi ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi tahun 2024.

PP ini langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun kabar ini disambut dengan gembira, namun perlu diketahui bahwa tidak semua PNS dan PPPK akan merasakan manisnya gaji ke-13 dari Sri Mulyani pada tahun ini.

PP ini juga mengatur golongan PNS dan PPPK mana saja yang tidak akan menerima bonus tersebut. THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan, hal ini akan mendorong mereka untuk terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik.

Sebelum terlalu terkejut, ada baiknya untuk mengetahui kondisi yang diatur dalam PP ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua kondisi di mana PNS dan PPPK tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Pertama, mereka yang sedang cuti atau diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan bonus tersebut. Kedua, bagi yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Jadi pastikan posisi kamu tidak berada di kedua kategori tersebut. (suci)

 

Baca berita lainnya di Google News 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan