KUPASONLINE.COM- Selasa, 2 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Melalui Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 300/013/K.3/Kph.3/04/2024, Terhadap dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yaitu inisial RA selaku GM PT Timah Tbk. dan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan kedua orang saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujarnya. (K.3.3.1)