Temui DPD RI, Bapemperda DPRD Babel Cari Solusi Terkait Regulasi Pertambangan Timah

BABELKUPASONLINE.COM-Setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Bapemperda DPRD Babel kembali melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Pertimahan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada hari Rabu, 3 April 2024, di kantor DPD RI di Senayan Jakarta.

Anggota DPD RI Dapil Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Herry Erfian dan Darmansyah Husein, langsung menyambut kedatangan Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah bersama anggota Mansah dan Edi Junaedi Foe.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah, menyampaikan bahwa kehadiran Bapemperda ke DPD RI yakni ingin meminta dukungan, masukan serta saran, pasalnya, dengan telah dicabut nya oleh pusat Perda no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, maka diharapkan adanya harmonisasi produk hukum antara daerah dengan pusat terkait WPR dan IPR di Bangka Belitung.

” Karena berdasarkan informasi dari Ditjen Minerba tersebut bahwa sejak adanya peraturan presiden (PP) no 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba, bahwa kewenangan pusat dalam pengelolaan pertambangan minerba yang beralih ke pemerintah daerah provinsi yang meliputi diantaranya yaitu IPR, namun hingga kini penerbitan IPR belum ada kejelasan”, jelas, Ferdiansyah ketua Bapemperda.

Ditambahkannya, dimana kondisi perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak baik’ baik saja, pasalnya, banyaknya para pedagang maupun masyarakat yang mengeluh terhadap kondisi ekonomi saat ini.

” Efeknya itu luar biasa sekali ekonomi kita ini, biasanya jika menjelang lebaran itu orang yang berjualan ramai, saat ini sepi karena ekonomi tidak mendukung. Makanya kami datang ke sini, karena Perda kita no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, tersebut telah dicabut, jadi segala bentuk perizinan dan kewenangan berada di pemerintah pusat”, terangnya.

Sementara itu, Herry Erfian anggota DPD RI mengatakan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pj gubernur beserta Bupati Bangka Tengah dan bupati Belitung Timur bersama komisi VII DPR RI telah melaksanakan RDP membahas terkait WPR dan IPR.

” Mungkin dari situ kan sudah jelas juga terkait WPR IPR, kalau saya mendengar yang disampaikan oleh mereka bahwa terkait IPR hanya tinggal menunggu Juknisnya, semestinya ini menjadi PR nya gubernur untuk menyelesaikan ini, apalagi dengan kondisi seperti saat ini tidak mungkin berlarut larut dan kami yakin keputusan nya ada di Pak Pj gubernur “, ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dulu Perda yang mengatur tentang pertambangan itu sudah ada , namun kewenangan itu telah diambil oleh pemerintah pusat, maka sekarang keinginan pihak Bapemperda DPRD Babel untuk harmonisasi.

” Kalau begitu kami dapat info, nanti kawan-kawan di BULD maupun komite dua bisa mensinergikan apa yang menjadi kehendak kawan-kawan di daerah mengumpulkan Perda biar bisa searah dengan kebijakan nasional kita, terutama di ESDM. Apa yang telah dilakukan Pak Pj gubernur kemarin baguslah Pak”, terang, Herry Erfian.

Pada kesempatan yang sama, Mansah
Anggota Bapemperda DPRD Babel mengatakan, ini sudah di tata berarti ada arah untuk memperbaiki, kemudian WPR dan IPR yang pada akhirnya jika kembali lagi seperti dulu tidak ada gunanya juga.

Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan tersebut adalah sisa tambang dari tambang sebelumnya.

karena semua telah ditambang. Mungkin tidak ada lagi. Orang tidak akan menambang di tempat yang tidak ada lagi barangnya (timah). WPR telah hilang, tetapi IPR belum? Dia menegaskan bahwa model yang saat ini hanya didaftarkan sebagai legalitas pasti akan kembali lagi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *