BABELKUPASONLINE.COM – Pada artikel ini akan membahas tentang cara mendaftar bantuan bansos dan persyaratannya.
Sama-sama kita ketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (Bansos) secara berkala kepada masyarakat kurang mampu.
Bansos tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan juga Program Indonesia Pintar (PIP) dan lainnya.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak mampu berhak menrima bantuan tersebut.
Nah bagaimana cara mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan tersebut?
Babelkupasonline.com akan menginformasikan kepada kamu caranya.
Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasinya.
Cara Daftar Bansos Kemensos
Nah bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial kamu harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
DTKS merupakan dat induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Nah bagiamana cara mendaftarkan diri di DTKS? Simak dibawah ini:
Cara Daftar DTKS
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, baik secara online maupun offline.