Pj Gubernur Safrizal Hadiri Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah IUP PT Timah Tbk

KUPASONLINE.COM – Kasus korupsi timah di Kepulauan Bangka Belitung, yang diperkirakan telah merugikan negara senilai 271 T, masih dalam proses penyelesaian. Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dan menyita beberapa barang bukti selain menyeret pengusaha timah hingga artis.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang pada Selasa, 23 April 2024 menyebutkan bahwa pengelolaan aset dan smelter oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI tetap dapat dikelola sesuai aturan dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini.

Bacaan Lainnya

“Selaku Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya maka salah satu poin yang kita bahas dalam rakor yakni smelter tersebut tetap dikelola dengan tujuan pertama agar aset tidak rusak dan mengalami penurunan nilai, kedua agar masyarakat yang bekerja di sektor tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Sambil proses penanganan hukumnya berjalan mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang legal,” ujarnya kepada awak media.

Namun dalam konferensi persnya pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Administrasi Wilayah di Kemendagri RI ini menegaskan bahwa pihaknya (Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) serta Forkopimda tetap akan menindak tegas praktek pertambangan timah yang ilegal di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Sektor timah yang ilegal,kita bersama Forkopimda beserta seluruh jajaran kita tetap memberantas timah ilegal. Hal ini juga menjadi komitmen kita saat rakor tadi,” tambahnya.

Senada dengan Pj. Gubernur Safrizal, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto kepada awak media menuturkan bahwa kagiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset 5 smelter di Kep. Bangka Belitung.

“Nanti ke lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tetap memberikan peluang usaha kepada masyarakat dimana 30 persen penduduknya bekerja di sektor timah,” ujarnya.

Pengelolaan smelter tersebut dikatakan Amir sifatnya legal serta sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami berharap semua pihak bisa mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” pungkasnya.(*)

Baca selengkapnya di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *