BABELKUPASONLINE.COM–Pj Wali Kota Pangkalpinang mengikuti raperda paripurna kedua puluh satu masa persidangan III tahun 2024 DPRD Pangkalpinang dengan agenda keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 15 Juli 2024.
Pj Wali Kota, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan, beberapa waktu lalu ia telah menyampaikan Pidato Penyampaian Raperda tersebut dan pada saat yang sama juga disertakan pula laporan keuangan yang diaudit Pemkot Pangkalpinang berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Idealnya LKPD sudah harus selesai lambat-lambatnya pada Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan bisa dilakukan pada bulan berikutnya,” kata Lusje.
Kota Pangkalpinang untuk LKPD tahun anggaran 2023 juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan ketujug WTP untuk Kota Pangkalpinang.
DPRD Kota Pangkalpinang telah menyetujui Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Raperda tersebut berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan akuntansi, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas, dengan alur laporan keuangan sebagai berikut:
Pendapatan: Rp1.044 triliun
Belanja Daerah: Rp1.104 triliun
Defisit: Rp60.158 miliar
Biaya Bersih: Rp162.351 miliar
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp102.193 miliar.(*)
Baca berita terkait Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News