KUPASONLINE.COM– Dalam diskusi dan koordinasi mengenai program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin, menerima catatan penting untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Catatan tersebut didapatkan Pj Gubernur Ridwan dari Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Lampung, dan Sumatera Bagian Selatan Andy Purwana, dan PIC Satgas Pencegahan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Alfi Rahman Waluyo, saat diskusi secara virtual yang dilakukan di Ruang Kerja Gubernur Babel, pada Rabu (24/8/2022).
Alfi mengungkapkan, secara keseluruhan Provinsi Kep. Babel sudah baik, apalagi di tahun 2021. Monitoring Centre for Prevention (MCP)-nya di atas rata-rata nasional (rata-rata 72%, Kep. Babel 73%), MCP ini menilai proses yang dilakukan Pemda.
Lalu, untuk Survei Penilaian Integritas (SPI)-nya juga berada di atas rata-rata nasional, SPI ini menilai persepsi masyarakat. Tetapi, memang ada beberapa catatan khusus untuk Provinsi Kep. Babel.
“_Overall_ udah bagus, tetapi ada beberapa hal yang ditekankan, dan kami minta bantuan bapak gubernur biar ini lebih baik lagi. Pertama, persoalan sertifikat tanah, ada sekitar 300 bidang tanah yang belum bersertifikat. Pak Presiden RI meminta kalau bisa permasalahan sertifikat ini di seluruh Indonesia selesai sampai tahun 2024. Sedangkan target pemda hanya 15 sertifikat untuk tahun ini,” ujar Alfi.
“Kedua, persoalan diadakannya Pergub Pendidikan Anti Korupsi. Babel ini masuk satu dari 3 provinsi yang belum ada ini,” katanya.
Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin mengatakan akan segera memproses catatan-catatan yang diberikan KPK. Berkenaan dengan format dan bentuk pendidikannya dikatakan oleh Alfi, bahwa draftnya sudah ada, tinggal diimplementasikan. Lalu, yang ketiga terkait lada putih.
“Yang terakhir satu lagi, persoalan rekomendasi perbaikan tata kelola lada putih,” kata Alfi.
Tiga hal yang menjadi atensi tersebut dikatakan Pj Gubernur Ridwan akan segera dirapatkan kembali. Sementara, KPK pun berharap agar apa-apa yang menjadi catatan ini, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, hingga Kep. Babel bisa mendapatkan penghargaan.