BABELKUPASONLINE.COM – Media rilis tentang pemanfaatan Kawasan Hutan Negara seluas 1500 ha diadakan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung pada hari Senin, tanggal 1 April 2024, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Dalam pernyataan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Beltung, Asisten Intelijen Fadil Regan, S.H., M.H., dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT – 159/L.9/Fd.2/04/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2024, telah mengubah status kasus penggunaan Kawasan Hutan Negara seluas 1500 ha dari penyidikan menjadi penyidikan.
Bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan PT.NKI telah melakukan perjanjian Kerjasama pemanfaatan Kawasan hutan Negara dihutan produksi sigambir Kota Warigin Kabupaten Bangka seluas 1500 Ha yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin.
Menurutnya, Bahwa semua kewajiban sebagaimana dibuat di perjanjian Kerjasama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT. NKI dari tahun 2018 s.d sekarang.
“Selanjutnya, Bahwa Lahan Kawasan hutan produksi seluas 1500 Ha yang diberikan izin pemanfaatan hutan kepada PT. NKI telah berubah fungsi dan sebagian lagi telah dikuasai oleh Perusahaan dan sebagian lagi telah diperjual belikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka,”ujarnya.
Ketahuilah bahwa penanganan kasus tersebut merupakan hasil dari operasi intelijen yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung. Perkara tersebut kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, yang melakukan penyelidikan umum sejak tanggal 18 Maret 2024, dan 30 orang telah dimintai keterangan.(*)