BABELKUPASONLINE.COM- Selasa, 26 Maret 2024, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 292 m2 dan bangunan rumah milik Terpidana Jono Pinem.
Tanah tersebut terletak di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat; dan di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Ponti.
Melalui siaran pers atas seizin Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Nomor: PR – 288/001/K.3/Kph.3/04/2024, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, Terpidana Jono Pinem dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah
dipotong atau dipungut.
Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
“Dalam kasus ini, Terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,”tuturnya.
Setelah itu, Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Badan Pertanahan Nasional, dan unsur-unsur pemerintahan lokal seperti Kecamatan dan Kepala Desa ikut serta dalam acara tersebut. (K.3.3.1)