BABELKUPASONLINE.COM–Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Aprianto secara virtual mengikuti rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengenai fasilitasi dan koordinasi dukungan untuk Pilkada Serentak, Kamis (20/6/2024).
Untuk mengingatkan kembali tugas dan fungsi penjabat gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia, Mendagri RI mengadakan pertemuan dengan mereka melalui aplikasi Zoom hari ini. Tujuan dari pertemuan ini adalah agar mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, ia menginginkan seluruh kepala daerah di tanah air untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) secara serentak agar kegiatan yang di maksud berjalan tertib, aman dan lancar.
“Pemilihan kepala daerah sebanyak 37 Gubernur kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan untuk kabupaten sebanyak 415 dan 93 kota, kecuali 1 kabupaten dan 5 kota administratif DKI Jakarta,” ujar Tito Karnavian.
Seperti diketahui, dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni Tahun 2022 lalu menetapkan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 akan di laksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.
Lebih lanjut, di jelaskan Mendagri bahwa tujuan Pilkada serentak tahun 2024 adalah untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.
Adapun jumlah penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia hingga saat ini berjumlah 28 orang untuk Pj Gubernur,Pj Bupati 189 orang dan Walikota 56 orang.
Menurut data, Penjabat Kepala Daerah (KDH) hasil evaluasi dan di lakukan pergantian per 20 Juni 2024, penjabat yang mengundurkan diri sebanyak 4 orang yaitu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Banggal Kepulauan, Kabupaten Padang Lawas dan Kota Palembang.
Untuk penjabat yang terjerat hukum dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 5 orang berasal dari Kabupaten Bombana, Kabupaten Tambimbar, Kabupaten Sorong, Kabupaten Bandung Barat,dan Kota Tanjungpinang.
Sedangkan yang memasuki masa pensiun ada 4 orang berasal dari Provinsi Babel, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Pringsewu. Dan penjabat yang meninggal 1 orang berasal dari Kabupaten Lany Jaya.
Menurut arahan Mendagri, Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota harus memenuhi tugas dan wewenang mereka sebagai penjabat dan membangun sinergi dengan pihak pendukung. Mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai penjabat juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Plh. Pj Gubernur Fery Apriyanto menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat mengenai kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kep. Bangka Belitung agar agenda bersejarah ini dapat berjalan sesuai harapan.(*)
Baca berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News