KUPASONLINE.COM– Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), di ruang paripurna DPRD Babel, jumat (30/09/2022).
Tiga Raperda tersebut antara lain, Ranperda Perubahan APBD TA 2022, Ranperda tentang Pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Herman Suhadi Sos, bersama wakil Ketua Hendra Apollo dan Muhammad Amin dan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, beserta seluruh anggota DPRD dan dihadiri seluruh Unsur forkopimda dan tamu undangan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Herman Suhadi Sos, menyampaikan, ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022 telah disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada DPRD Babel pada rapat paripurna 31 Agustus 2022.
” Ranperda tersebut telah dibahas, dikaji dan disempurnakan dalam rapat panitia Khusus bersama mitra terkait, sehingga tiga ranperda tersebut dapat diputuskan bersama dalam rapat paripurna DPRD Bangka Belitung “, jelasnya.
Kemudian dilanjutkan penyampaian Pendapat akhir tujuh fraksi DPRD Bangka Belitung, tujuh fraksi DPRD Bangka Belitung menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan berbagai saran, masukan dan catatan.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan tiga Raperda.
“Kami mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam Raperda tentang Perubahan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dengan mengefektifkan waktu yang tersisa di akhir Tahun 2022 ini “, harapnya.
Tak hanya itu, ia berharap, agar dengan telah disetujui dan disahkannya ketiga Raperda tersebut menjadi perda, dapat menjadi dan memberikan pedoman bagi pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung di dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang lebih efektif dan efisien.
” serta ditopang dengan efisiensi serta transparansi pola pemerintahan dengan memaksimalkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” pungkasnya.