KUPASONLINE.COM–Pemerintah kembali melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 untuk Guru,Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis. Pendaftaran PPPK kembali dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar dapat mempersiapkan sejumlah dokumen seperti:
Kartu keluarga (KK),Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),Ijazah,Transkrip nilai,Pas foto serta Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady berharap Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada kecurangan dalam seleksinya dan dapat terlaksana secara adil serta transparan.
“Tentu kita berharap tidak ada permainan kongkalikong sehingga mereka yang bukan haknya untuk menjadi tenaga PPPK kemudian diloloskan,” katanya, Minggu (6/11/2022),Melansir dari media BABEL NEWS.
Rio Setiady melanjutkan;
Bahwa seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 yang akan tetap menggunakan sistem computer assisted test (CAT) menyulitkan peluang terjadinya kecurangan.”Pungkasnya.