Plt. Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go Membuka Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2020

KUPASONLINE.COm–Plt. Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go Membuka Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkot Pangkalpinang di ruang OR Kantor Walikota, Selasa (21/02/2022).

Bacaan Lainnya

Kesempatan itu,Mie Go,Plt. Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang menyampaikan suatu keharusan yang menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah tentang kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga . Adapun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan dan anak.

Dengan demikian, Mie Go menegaskan bahwa pemerintah kota berupaya membentuk perda dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.

“Harapannya, semoga kaum perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas P3AKB, Agustu Afendi menyampaikan bahwa sebagai bentuk realisasi, pemerintah kota juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

UPTD PPA bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, deskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.

“Sampai sakarang sudah ada lima pengaduan, satu terkait psikis di rumah tangga, ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan, hak anak, hingga korban bully,” katanya.

Demi kemudahan pemberian layanan pengaduan, Dinas P3AKB juga telah melakukan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika untuk membentuk aplikasi Ruang Informasi Pengaduan (Rindu).

“Aplikasi tersebut tidak perlu di download melalui Playstore. Kita akan sebarkan barcode di tempat-tempat umum sehingga kalau ada pengaduan tentang masalah anak silahkan di pindai dan langsung masuk ke aplikasi,” jelas Agustu.

“Selain itu, kita juga punya rumah aman bagi perempuan dan anak yang mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang kerumah,” tambahnya.

Diharapkan dengan sosilasiasi ini segala informasi terkait perda pemberdayaan dan perlindungan perempuan dapat diterima serta diteruskan kepada semua anggota dan seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *