KUPASONLINE.COM–Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil telah menetapkan jam operasional THM.
Adapun Jam Operasional THM, kafe, restoran, Warung makan, Pusat penjualan makanan telah ditetapkan jam operasionalnya selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran sudah kita keluarkan, selama bulan puasa THM segala macam kita atur jam operasionalnya,” ucapnya, Rabu (22/03/2023) seperti yang dikutip dari harian Bangkapos.com.
Aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang harus dijalankan.
Seperti Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 dalam rangka mewujudkan keharmonisan kehidupan sosial bermasyarakat.
Dalam surat tersebut dijelaskan secara detail aturan jam buka tutup THM selama bulan Ramadan.
“Semua pengelola tempat hiburan malam dan sebagainya yang ada agar bisa menghormati keputusan pemerintah kota Pangkalpinang,”terangnya.