Sambil Menunjukkan Kepedulian Walikota, 54 Penduduk Kota Pangkalpinang Mengikuti Isbat Nikah

KUPASONLINE.COMĀ  – Sambil menunjukkan kepedulian wali kota, 54 penduduk kota Pangkalpinang mengikuti isbat nikah, pencatatan perkawinan, dan penerbitan dokumen kependudukan, pada Rabu 01 November 2023, di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Asisten Administrasi Umum Wali Kota Pangkalpinang, Agusfendi, membuka pelayanan terpadu sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan, dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

Firmantasyi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, menyatakan.

“bahwa ini adalah bukti kepedulian Wali Kota Pangkalpinang, karena ada warga yang belum terdaftar di Kementerian Agama, sehingga akan sulit untuk mengurus pemberkasan anak di masa depan,”

Firmantasyi menceritakan bahwa setelah pihaknya berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sidang isbat dilakukan.

Ia mengatakan bahwa sidang isbat akan menetapkan bahwa perkawinan yang sah, memenuhi syarat, dan sah memiliki kekuatan hukum. Setelah itu, buku nikah akan diberikan.

“Kami mengambil urusan agama dengan sangat serius, karena salah satu dari tujuh poin Menteri Agama adalah untuk merevitalisasi urusan agama, sehingga Kementerian Agama tidak hanya menangani masalah seksual. Nikah yang sah adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku sebagai negara hukum,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil, yang sambutannya dibacakan oleh Agusfendi, Asisten Administrasi Umum, mengatakan sidang isbat ini merupakan upaya terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum.

“Ada banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan, dan penerbitan dokumen kependudukan ini,” Terangnya.

Agufendi menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan berdampak langsung pada masyarakat sebanyak 54 orang karena pasangan suami istri dan anak-anaknya akan dilindungi secara hukum.

“Akta kelahiran adalah dokumen hukum yang bermanfaat bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” sebutnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *