BABEL KUPASONLINE.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pernyataan terkait kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah.
Dalam siaran pers terbaru, Kemendikbudristek menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan oleh semua sekolah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa setiap sekolah di semua tingkatan pendidikan wajib menyediakan Pramuka sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyediakan minimal satu ekstrakurikuler, yang salah satunya adalah Pramuka. Meskipun demikian, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, jika sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, itu tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Dalam praktiknya, Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yaitu Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas, dilaksanakan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek juga akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. (suci)
Baca Berita Lainnya di Google NewsÂ