BABELKUPASONLINE.COM–Menurut undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, Aksan Visyawan dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai ketua Pansus Badan Usaha Pelabuhan, dia menyarankan untuk meningkatkan layanan dan fasilitas di pelabuhan serta mendorong agar pelabuhan berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
“Jadi melalui pansus ini, bagaimana takeover pembagian kewenangan dari pusat. Terkait pelabuhan itu jadi domainnya Provinsi, sama seperti SMA dulu dipegang Kabupaten atau Kota tapi sekarang dipegang oleh Provinsi,” ujar Aksan Visyawan, seperti yang dilansir dari salah satu media online Bangka Belitung , Selasa 16 April 2024.
Informasi yang dihimpun Wartawan, Minggu (28/04/2024), Adanya usulan pansus tersebut, Aksan Visyawan, DPRD Babel selaku Ketua Pansus Badan Usaha Pelabuhan, dirinya ingin memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan dapat mengembangkan pelabuhan dengan lebih baik.
“Undang-undangnya sama tapi sampai sekarang belum terlaksana oleh Provinsi, maka ada usulan kita ingin membuat peraturan daerah tentang badan usaha pelabuhan,” katanya.
Lebih lanjut Aksan Visyawan berharap dengan adanya perpindahan kewenangan, pelabuhan dapat dilakukan penataan yang membuat pelayanan, ketersediaan perangkat dan fasilitas kepada masyarakat dapat meningkat.
“Jadi ada dua keuntungan, pertama dari sisi pendapatan asli daerah dan juga fungsi pelayanan kepada masyarakat agar pelabuhan dapat memperlancar perekonomian di Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.(*)
Baca Berita seputar Bangka Belitung lainnya di Google News