Pemkot Pangkalpinang Teken MOU dengan Lapas Narkotika Kota Pangkalpinang

KUPASONLINE.COM–Walikota Pangkalpinang sapaan akrabnya Molen Tandatangani Kerja Sama dengan Lapas Narkotika Soal Rehabilitasi Pemasyarakatan, di gedung serba guna lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/02/2023).

Selain itu, pemerintah Kota Pangkalpinang juga melakukan perjanjian kerja sama dan pembukaan kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Pemkot Pangkalpinang kepada Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

“Saya hadir disini bersama KA Kwarcab pramuka kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para penderitaan di lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang,” kata Molen sapaan akrabnya.

Molen juga menyebut, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang 500 orang memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang.

“Yang artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang disini, saya harap seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang, siap membantu disini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan kegiatan ini mengatasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan perang dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Melakukan Sinergi Aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stakeholder, mengadakan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini,” kata Nur Bambang.

Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menampung 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang.

“Salah satu Program unggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu kinerja melaksanakan Pencegahan Penyalahgunaan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *