Asisten III Setdako Pangkalpinang Sosialisasikan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Tentang NPWP

KUPASONLINE.COM–Asisten III Setdako Pangkalpinang membuka acara Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, bertema “Edukasi Perpajakan” Pemadaman NIK menjadi NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan, bertempat di ruang OR Kantor Walikota, Senin (20/02/2023).

Agusfendi, selaku Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan saat ini Pemerintah sedang gencar untuk menerapkan program Satu Data Indonesia, yakni mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data.

Bacaan Lainnya

“Salah satu tindakannya yaitu mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Namun proses pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap.

NPWP yang dikenal dengan 15 digit masih bisa digunakan sampai Desember 2023. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini pihak Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perpajakan yang dilakukan oleh Kantor KPP Pratama Kota Pangkalpinang.

“Pada hari ini, kita sosialisasi sekaligus melaksanakan implementasi dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP. Karenanya kewajiban perpajakan dari NPWP ke NIK harus dapat diwujudkan bersama termasuk pegawai Pemerintah Kota Pangkalpinang, sehingga perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat,” katanya.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Satu hal yang perlu disampaikan dan diketahui kita semua, bahwa tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Valentina selaku Penyuluh Pajak KPP Pangkalpinang, memaparkan untuk format NPWP baru dimulai 14 Juli 2022.

“Kemudian untuk NPWP lama, dilakukan pemadanan dengan data kependudukan dan klarifikasi kepada WP untuk data belum valid,” ungkapnya.

NPWP lama berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, dan per 1 Januari 2024 resmi menggunakan NPWP NIK.

Sehingga WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK. “Bagi semua WP untuk mengecek validasi data, silahkan membuka website pajak.co.id,” pungkas Valentina.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *