Ratusan Pejabat Daerah di Seluruh Indonesia Berkumpul di Kemendagri untuk Adakan Rapat Koordinasi

KUPASONLINE.COM – Senin, 30 Oktober 2023, ratusan Penjabat Kepala Daerah di seluruh Indonesia—termasuk Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu—berkumpul di Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengadakan rapat koordinasi Penjabat Kepala Daerah bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Seluruh kepala daerah telah mematuhi arahan Mendagri serta Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program strategis nasional dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Menteri lainnya dalam Kabinet Indonesia Maju—Menteri Kesehatan, Badan Pangan Nasional, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)—juga menerima instruksi.

Kepala daerah, menurut Mendagri Tito Karnavian, harus mengoptimalkan program strategis nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Menengah (RPJMN), yang kemudian disesuaikan dengan program daerah.

Menurutnya, ada banyak waktu yang tersedia bagi kepala daerah untuk mempersiapkan diri untuk menyukseskan Tujuan Indonesia Emas 2045 melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD untuk program lima tahunan.

Masa depan Indonesia selama dua puluh tahun ke depan akan ditentukan oleh RPJPN ini. Tito menyatakan, “(Pj Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) Perintahkan, buat tim dari bappeda atau eksternal untuk membahas rencana daerah, siapkan anggaran.”

Kepala daerah harus memiliki konsep, kekuatan (kekuatan), dan pengikut saat menyusun rencana kerja untuk mendukung visi besar negara ini. Akibatnya, pembangunan wilayah akan berjalan dan berkelanjutan.

Karena Penjabat Kepala Daerah bukan pejabat politik, mereka tidak memiliki beban politik atau biaya politik, mereka harus memiliki kinerja yang lebih baik.

Karena itu, laksanakan tugas pokok sesuai dengan undang-undang. Penjabat Kepala Daerah harus menerima semua pihak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *