PT Timah Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award 2024 untuk Mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KUPASONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPJS Ketenagkerjaan kembali memberikan penghargaan Patritrana Award 2024 kepada PT Timah.

PT Timah menerima Penghargaan Terbaik Kesatu Paritrana 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kategori Pertambangan, Produksi, dan Jasa.

Bacaan Lainnya

Di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Rabu 27 Maret 2024, Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, menyerahkan penghargaan kepada Kepala Bidang Penghargaan dan Pengelolaan Pascakerja Divisi Human Capital PT Timah. Penghargaan diberikan di Lantai 3 Kantor Gubernur Bangka Belitung.

Piagam Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden dan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang berskala besar, menengah, usaha sektor layanan publik, dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan penghargaan ini merupakan penghargaan jaminan sosial yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten kota kepada pelaku usaha, UMKM dan desa yang berkomitmen untuk mengimplementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam penghargaan ini yakni dari sisi regulasinya, cakupan kepesertaan secara keseluruhan di provinsi Bangka Belitung dan inovasi seperti apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, maupun pelaku pelaku usaha untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti perlindungan untuk pekerja rentan.

Diharapkan, dengan adanya penghargaan Panitrana Award ini, pemerintah kabupaten kota, desa, perusahaan, dan bisnis terus berupaya meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja mereka.

Sebagai bagian dari program CSR perusahaannya, PT Timah juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nelayan dan kelompok rentan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan