BPJ Nilai Tarif Royalti Monazite 1% “Tak Sehat”, Harus Direvisi!

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya

KUPASONLINE.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyebut, tarif royalti 1% untuk Monazite dan Senotim itu harus dirubah. Hal itu karena Monazite terdapat logam yang sangat bernilai harganya sebagai cikal bakal logam tanah jarang (LTJ).

“Saat ini, tarif Monazite dan Senotim 1%. Seharusnya itu direvisi. Saat ini menurut saaya telah terjadi satu pengaturan tidak sehat agar Monazite bisa dikeluarkan dari Indonesia,” kata BPJ sapaan akrabnya, Jumat (5/5).

Dituturkan BPJ, Monazite adalah harta karunnya Indonesia. Monazite merupakan mineral ikutan dari Timah yang bercampur dengan Ilmenite, Senotim, dan Zikron.

Salah satu perusahaan di Provinsi Bangka Belitung terindikasi melakukan pengiriman Monazite dengan modus mengirim Zirkon yang memiliki kadar rendah yakni 12% yang dimana seharusnya 65% sebagai syarat Zirkon dapat dikirim.

BPJ meminta Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Putra Prima Mineral Mandiri untuk ditinjau kembali.

“Potensi merugikan negara sangat besar melihat kandungan yang ada pada Monazite adalah mineral strategis,” kata BPJ.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebelumnya juga mencurigai Zirkon yang dikirimkan PT Putra Prima Mineral Mandiri dengan kadar yang hanya 12% keluar dari Bangka Belitung.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sudah memberikan tugas khusus untuk menata secara baik Monazite agar memberikan manfaat yang baik untuk Indonesia dengan mengeluarkan Kepmenko Marves Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.

“Kami Kemenko Marves diberikan tugas oleh Pak Luhut untuk bisa mengelola Monazite ini menjadi LTJ.

Kita kembali ke hari ini, perlu kita lihat lagi apa betul itu Zirkon atau Monazite dan bisa jadi itu gabungan agar bisa ekspor,” kata Koordinator Pengelolaan Limbah Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves Rizal Panrelly, Jakarta (14/4/2023).

Rizal mengusulkan agar menutup penjualan pasri Zirkon ini agar Monazite yang ada di Bangka Belitung dapat dijaga dan dikelola dengan baik di dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah.

“Secara tegas saya kalau bisa usul untuk menata kembali LTJ Indonesia, kita mengacu program Pak Jokowi menutup ekspor raw material, kita hentikan dulu ekspor Zirkon, kita benahi dulu penanganan dalam negeri sehingga kita bisa bedakan yang mana Zirkon, Monazite, dan Ilmenit,” Tegas Rizal.

“Saya usul sangat kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor Zirkon, karena di Zirkon ini disinalir adanya potensi memasukan Monazite untuk ekspor di dalam Zirkon agar bisa ekspor,” tambahnya.

Seperti yang diketuhui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM menyebutkan Monazite – Senotim yang termasuk dalam mineral timah terdapat 17 unsur didalamnya.

Saat ini royaltinya adalah paling rendah. Padahal ia merupakan sumber daya alam Indonesia nilai ekonomi yang tinggi. (*/tin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *