Kantongi Legalitas di Penambangan Rias, PT.Timah Tbk Dorong Kondusifitas

Kantongi Legalitas di Penambangan Rias, PT.Timah Tbk Dorong Kondusifitas. (Foto: Dok istimewa)
Kantongi Legalitas di Penambangan Rias, PT.Timah Tbk Dorong Kondusifitas. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM – PT Timah Tbk mendapatkan amanah dari Negara untuk mengelola sumber daya alam timah yang ada di Indonesia.

Sebagai perusahaan negara, proses bisnis yang dijalankan perusahaan tidak hanya mengedepankan profit tapi juga menjalankan fungsi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tak bisa dipungkiri dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan memunculkan dinamika sosial.

Namun, perusahaan berupaya untuk meminimalisasi dinamika dengan memberikan ruang bagi stakeholder agar memiliki tujuan yang sama yakni mengoptimalkan sumber daya alam timah untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Menanggapi dinamika tersebut operasi produksi PT Timah Tbk yang dilakukan PT Timah Tbk dan mitra usahanya di Perairan Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

PT Timah Tbk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi yaitu DU 1546 di Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk memiliki kewajiban untuk melaksanakan pertambangan sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan benar, meningkatkan nilai tambah, melaksanakan kewajiban pasca tambang dan juga melaksanakan tanggungjawab sosial.

Meski sudah mengantongi izin untuk melakukan operasi dan produksi penambangan, PT Timah Tbk tetap berusaha untuk menjalin komunikasi positif, koordinasi dan sosialisasi terkait kegiatan pertambangan agar pelaksanaan operasi produksi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi tercapainya proses penambangan yang baik dan benar.

Secara historis, walaupun telah mengantongi izin yang jelas PT TIMAH Tbk juga tidak serta merta “memaksakan diri” dimana penundaan operasi produksi di wilayah laut rias juga beberapa kali dilakukan perusahaan dikarenakan mengedepankan kondusifitas.

Terakhir tercatat bahwa pada medio Mei 2022 perusahaan menunda operasi dan kembali melakukan komunikasi dengan seluruh elemen untuk tercapainya kondisi yang kondusif. Bahkan hingga saat ini.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk telah memiliki legalitas untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut baik IUP, izin lingkungan sampai dengan izin operasi produksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *