Kantongi Legalitas di Penambangan Rias, PT.Timah Tbk Dorong Kondusifitas

Kantongi Legalitas di Penambangan Rias, PT.Timah Tbk Dorong Kondusifitas. (Foto: Dok istimewa)
Kantongi Legalitas di Penambangan Rias, PT.Timah Tbk Dorong Kondusifitas. (Foto: Dok istimewa)

Selanjutnya Teddy menyampaikan, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk memiliki hak untuk mendapatkan kepastian berusaha. Dengan adanya dinamika hal ini dapat mengganggu kepastian berusaha.

“Sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk juga memiliki hak dalam hal kepastian berusaha karena apa yang dilakukan PT Timah Tbk ini tidak mudah dan tidak murah. Dengan adanya aksi seperti ini membuat kepastian berusaha mereka menjadi tidak terjamin. Seharusnya PT Timah Tbk bisa melakukan operasi dan produksi dengan cara yang bermartabat dan masyarakat diberikan pemahaman tidak boleh ada pemaksaan kehendak,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Teddy menyampaikan, persoalan seperti ini sudah kerap terjadi tidak hanya kepada nelayan tapi juga perkebunan. Untuk itu, Ia menyarankan agar PT Timah Tbk dapat melakukan inovasi dalam melakukan sosialisasi untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.

“Seharusnya ada win-win solution ada kepastian berusaha bagi pemilik IUP harus dipikirkan karena bagaimanapun kekayan alam yang digunakan sebesar-besarnya untuk negara sayang sekali jika tidak dioptimalkan, tapi dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Berkomitmen Melaksanakan Tanggungjawab Lingkungan dan Sosial

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan menambahkan, PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Termasuk dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang.

Di Bangka Selatan, medio 1992 hingga kuartal 1 tahun 2023, PT Timah Tbk telah melaksanakan reklamasi pasca tambang seluas 527 hektar. Jika dilihat dari keseluruhan wilayah reklamasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 16.236 Ha. Bentuk reklamasi yang dilakukan yakni dengan revegetasi maupun reklamasi dalam bentuk lainnya.

Sedangkan untuk reklamasi laut yang dilakukan PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan medio 2016-2023 telah melakukan penenggelaman 360 unit fish shelter dan 240 unit artificial reef. Jika dilihat dari keseluruhan wilayah reklamasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan penenggelaman 3.105 unit Fish Shelter dan 3.840 unit Artificial reef.

Selain berkomitmen dalam melasanakan tanggung jawab lingkungan, PT Timah Tbk juga melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat di Bangka Selatan.

Program tanggungjawab sosial dalam bentuk CSR ini dilaksanakan melalui beberapa program seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan bantuan sosial lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan