KUPASONLINE.COM–Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 diikuti seluruh ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang yang di gelar di Halaman Kantor Walikota Pangkalpinang, Sabtu (29/04/2023).
Pada kesempatan itu diihadiri Wali Kota Pangkalpinang yang gdiwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, ASN dan PHL.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti dalam kesempatan itu mewakili Wali Kota Pangkalpinang sebagai pembina upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023 berpesan kiranya kita harus melakukan refleksi sejenak untuk memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
“Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,”tutup Subekti.
Laporan Wartawan, Minggu (30/04/2023), Ahmad Subekti saat memberikan pengarahan mewakili Wali Kota, dihadapan para OPD, ASN dan lainnya menegaskan bahwa ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis.
Mengapa hari Otonomi Daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya? Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
“Pada tahun 1995, Pemerintah menyerahkan sebagian Urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 (Dua Puluh Tujuh) Daerah Tingkat II Percontohan (ditetapkan 21 April 1995). Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 25 April merupakan Hari Otonomi Daerah,”ujarnya.
Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Subekti menuturkan, setelah 27 tahun berlalu Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Namun data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan Otonomi Daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan berbagai macam terobosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diantaranya dengan melakukan kerja sama dengan beberapa pihak guna memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah secara langsung maupun online. Peningkatan pendapatan melalui pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu upaya peningkatan PAD,”ungkapnya.
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, tambah Subekti, terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga. Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, maka beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa barang maupun uang tunai guna membantu masyarakat yang terdampak inflasi.
Di awal tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas kemampuan dalam mengendalikan inflasi daerah secara konsisten dengan capaian 4,68 persen dibawah inflasi nasional yang berada pada angka 5,28 persen. Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara virtual.
Ia menyebut Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),”terangnya.
Sebagai wujud tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerbitkan kebijakan dimana dalam proses pengadaan belanja barang dan jasa Pemerintah Kota Pangkalpinang diutamakan menggunakan e-purchasing katalog lokal yang disediakan melalui portal LKPP.
Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan penggunaan produk-produk UMKM yang ada di Pangkalpinang sehingga daya saing dan daya beli masyarakat Pangkalpinang dapat lebih meningkat.
“Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2023 angka stunting anak turun menjadi 17 persen secara nasional, untuk itu berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengatasi stunting. Masalah stunting bisa dipicu dari keadaan ibu dan anak hingga faktor eksternal lainnya. Faktor eksternal termasuk pola asuh dan lingkungan sedangkan faktor spesifik lainnya, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan seperti kurang gizi dan anemia,”tegasnya.
Dukungan arah kebijakan dan dukungan anggaran mutlak diperlukan dalam upaya penanganan stunting secara komprehensif dan berkelanjutan. Program dan kegiatan yang dilaksanakan harus dipastikan dapat menjangkau seluruh wilayah dan tepat sasaran.
“Untuk itu, koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Kota Pangkalpinang perlu ditingkatkan untuk mendukung upaya-upaya penanganan stunting di wilayah Kota Pangkalpinang,”pesa Subekti.